Gibran Singgung Maraknya Kriminalisasi Guru: UU Perlindungan Anak Jangan Dijadikan Senjata Serang Guru

Gibran Singgung Maraknya Kriminalisasi Guru: UU Perlindungan Anak Jangan Dijadikan Senjata Serang Guru

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka singgung maraknya kriminalisasi guru di beberapa daerah.-Annisa Zahro-

BACA JUGA:Kapan Hari Ayah Nasional 2024? Ini 5 Cara Merayakan dan Ucapan Penuh Doa

"Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas," bunyi Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005.

Meski begitu, mengingat kebutuhan untuk memperkuat perlindungan terhadap guru dan dosen, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjafudian mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk membuat aturan perundang-undangan serupa.

"Kami di DPR sendiri tentunya sangat terbuka pada masukan inisiatif dari pemerintah (soal UU Perlindungan Guru). Namun untuk saat ini, secara resmi yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mana di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen," kata Hetifah.

Ia menegaskan bahwa UU Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku telah memuat pengaturan-pengaturan yang cukup kuat.

BACA JUGA:Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan

BACA JUGA:KAI Undang Content Creators Nikmati Pesona Surakarta Lewat Event Traveling by Train 2024

"Sekarang berarti pelaksanaannya dan aturan-aturan pelaksanaan yang sudah ada, bagaimana disosialisasikan dan diterapkan pada saat ada guru-guru yang menghadapi masalah itu bisa digunakan sebenarnya sebagai payung hukum untuk melindungi mereka," tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyebut bahwa pihaknya akan memperkuat sosialisasi dan penerapan perlindungan guru.

"Undang-Undang Guru-Dosen sudah ada, kemudian turunan Permendikbud-nya juga sudah ada. Lalu di Permendikbud itu sudah ada amanat petunjuk teknisnya, juga sudah disiapkan jurnisnya, hanya tinggal masalah implementasi. Nanti kami akan memperkuat lagi sosialisasi dalam tahap implementasi," tutup Nunuk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads