KPK Panggil 3 Saksi Kasus Nurhadi
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. -Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil tiga saksi dalam kasus Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Hari ini 24 November pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 November 2022.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Kepala Lab BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Hasilnya?
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di kawasan Jakarta Selatan hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan," ucapnya.
Berikut data saksi yang dipanggil KPK hari ini :
1. Raila Solantika Karyawan Swasta
2. Siek Citra Yohandra Swasta
3. Lourino Rosiana Ngadil Asisten Legal GM. Vimala Hills
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Salah seorang tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
BACA JUGA:Bos Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Penampakan Pabriknya di Depok
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi diduga berkaitan dengan kasus mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: