Bareskrim Polri Periksa Kepala Lab BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Hasilnya?

Bareskrim Polri Periksa Kepala Lab BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Hasilnya?

Bareskrim Polri gelar perkara kasus gagal ginjal akut, Selasa 1 November 2022. -Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri tengah terus mengusut kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 270 anak pada Oktober-November 2022.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan banyak saksi diminta keterangannya dalam penanganan kasus tersebut.

Di antaranya, Bareskrim Polri memeriksa kepala laboratorium BPOM.

BACA JUGA:Bos Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Penampakan Pabriknya di Depok

"Sudah (kemarin) hadir itu kepala laboratorium ya," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Namun demikian, Brigjen Pipit tidak mengungkap secara rinci identitas dari pihak yang diperiksa tersebut.

"Kepala lab kan ada pejabatnya," ujar Brigjen Pipit.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) dan CV Samudera Chemical (SC).

BACA JUGA:2 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Modusnya Diungkap Irjen Dedi Prasetyo

Dua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Korporasi tersebut disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads