Bos Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Penampakan Pabriknya di Depok
Suasana sepi pabrik di Jalan Damai, Kecamatan Tapos, Kota Depok.-Arnet/Radar Depok-
DEPOK, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Salah satunya yang terbaru yaitu E, pemilik CV Samudera Chemical (SV).
Bos CV Samudera Chemical (CV) ditetapkan menyusul atas kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak, yang diduga diolah di pabriknya di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pipit Rismanto menegaskan, pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
BACA JUGA:2 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Modusnya Diungkap Irjen Dedi Prasetyo
CV Samudera Chemical merupakan perusahaan pemasok bahan pelarut obat sirup, yakni propilen glikol (PG).
“Kan (pemilik CV Samudera Chemical) sudah ditersangkakan,” kata Brigjen Pipit, seperti tayang di Radar Depok.
PG dari perusahaan CV Samudera Chemical dikirimkan ke sejumlah produsen perusahaan obat sirup anak.
Namun, kandungan PG produksi dari CV Samudera Chemical mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas aman.
Cemaran EG dan DEG yang berlebihan itu yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Pipit menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap E sejak kasus di CV Samudera Chemical naik ke tahap penyidikan.
Pipit menyebut bahwa E secara formil sudah memenuhi kriteria sebagai tersangka.
“Iya secara formil nya kan sudah ada terjadi dia sudah, tinggal kita melengkapi alat bukti,” kata Pipit.
Menurutnya, saat ini penyidik sedang mendalami barang bukti serta mencari keberadaan E. Pasalnya, tersangka E sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: