BPN Kota Depok Ungkap Cara Menangkal Stigma Negatif Melalui Peningkatan Pelayanan Publik

BPN Kota Depok Ungkap Cara Menangkal Stigma Negatif Melalui Peningkatan Pelayanan Publik

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan -Dody Suryawan/disway.id-

DEPOK, DISWAY.iD - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan terus mengambil langkah-langkah 'ekstrem' dalam upaya meningkatkan komunikasi dan pelayanan publik.

Meskipun, kerja keras yang dilakukan kerap disorot minus, hingga terbentuk stigma negatif.

Penegasan ini disampaikan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat menjadi keynote speech Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) Pengurus Daerah Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok dan Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah di Aula Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Depok, Senin 14 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Proyek Tol Cinere-Jagorawi Banyak Kendala, BPN Depok Ambil Langkah Ini

Ia menambahkan, Kini BPN Kota Depok jauh lebih terbuka siapa pun yang memiliki masalah di bidang pertanahan bisa menyampaikan dan berkonsultasi dengan petugas kantor pertanahan melalui banyak cara.

Tetap saja, walaupun komunikasi telah dibuka secara dua arah, stigma negatif tetap saja dilekatkan dan memenuhi ruang publik. Untuk itu jangan kita biarkan.

Selanjutnya, bahwa  ada yang membentuk stigma negatif bahwa kantor pertanahan menjadi sumber masalah.

Ini terjadi karena setiap individu memiliki latar belakang, pandangan, dan pengetahuan yang berbeda-beda terkait persoalan tanah dan bagaimana cara menanganinya.

BACA JUGA:Langkah-langkah Mendaftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan PLT BPNT Agustus 2023

Sehingga setiap orang yang bermasalah dengan tanah, ingin persoalannya diselesaikan saat ini juga.

“Lalu, kalau dikatakan banyak masalah maka perspektif kita tentu bicara pada angka. Berapa banyak? seribu, dua ribu atau berapa? Mari kita samakan dulu persepsinya,”  tegasnya.    

Menurut dia, masalah pertanahan  ada tiga hal pokok yang dapat didefinisikan. Pertama konflik, kedua sengketa, dan ketiga perkara.

Maka, dari tiga hal tersebut dapat diuraikan secara statistik melalui angka-angka bukan persepsi apalagi stigma. 

“Definisinya jelas. Konflik adalah melibatkan banyak orang yang saling berkepentingan. Sementara sengketa kerap berdekatan dengan masalah waris, maupun sengketa batas, lalu perkara perihal yang sudah masuk ke dalam ranah peradilan. Ini nggak perlu Anda bantah".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: