BPN Kota Depok Ungkap Cara Menangkal Stigma Negatif Melalui Peningkatan Pelayanan Publik
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan -Dody Suryawan/disway.id-
BACA JUGA:Mengubah Persepsi BPN di Mata Publik Melalui Nilai Berita
Selanjutnya, dari tiga hal pokok itu, publik bisa membandingkan dengan hasil kinerja pelayanan yang telah dilakukan dalam pendaftaran tanah khususnya di Kota Depok.
Kecil sekali kata dia, jika dibandingkan antara sengketa, konflik, dan perkara dengan jumlah bidang tanah yang telah didaftarkan.
“Sayangnya, sampai sekarang tidak pernah ada hasil survei maupun analisis yang secara konsisten menyampaikan perbandingan antara masalah dengan hasil kerja Kantor Pertanahan,” tandasnya.
Dalam menjawab stigma tersebut, BPN Kota Depok mengaku tak akan pernah bosan memberikan edukasi dan membuktikan kinerja yang lebih baik dalam hal pelayanan, mengedepankan profesionalisme dan menjaga integritas serta menanamkan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN; Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Ditambahkan Indra Gunawan, ada kurang lebih 650.000 bidang tanah yang ada di Kota Depok sementara itu, 620.000 sudah terdaftar dan bersertifikat.
Sedangkan, persoalan sengketa konflik dan perkara yang ada di Kota Depok setiap tahunnya tidak lebih dari 200 bidang tanah.
“Dari data ini saja, kita bisa simpulkan tak lebih dari 0,5 persen bidang tanah yang telah terdaftar bermasalah. Lalu yang mana yang bermasalah di Kota Depok dan berapa jumlahnya? Silahkan buka kalkulator, jawabannya tak lebih dari setengah persen atau 0,00099 jumlahnya. Jadi jangan biarkan stigma negatif dilekatkan kepada BPN,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: