Ombudsman RI: Mutu Pelayanan Publik Meningkat Signifikan, Seluruh Kementerian Tak Ada Zona Merah

Ombudsman RI: Mutu Pelayanan Publik Meningkat Signifikan, Seluruh Kementerian Tak Ada Zona Merah

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih-disway.id/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut bahwasanya berdasarkan hasil penilaian tahun 2021 hingga 2024, mutu pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai penyelenggara di tingkat kementerian, lembaga, provinsi, kota, dan kabupaten menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Hal ini tercermin dari lonjakan jumlah penyelenggara dalam zona hijau, yang meningkat drastis dari 179 penyelenggara pada 2021 menjadi 494 pada 2024. 

BACA JUGA:DPR RI Pastikan Revisi UU TNI Tak Bahas Prajurit Boleh Berbisnis, TB Hasanuddin: Fokus Aturan Usia Pensiun

BACA JUGA:Perempuan dan Anak Rentan Alami Kekerasan Siber, KemenPPPA Siapkan Payung Hukum Perlindungan

"Capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Najih di Jakarta Selatan Kamis 15 November 2024.

Disebutkan Najih, di tingkat kementerian dan lembaga, hasil yang dicapai juga sangat menggembirakan.

Seluruh kementerian berada di zona hijau dan kuning pada 2024, tanpa ada yang tersisa di zona merah sejak 2021. 

"Hal ini menunjukkan konsistensi kementerian dalam menjaga standar pelayanan. Lembaga-lembaga pun menunjukkan tren positif, dengan semakin banyak yang berhasil masuk ke zona hijau, yang mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga mutu dan kepatuhan pelayanan," tutur Najih.

BACA JUGA:Prabowo Sebulan Jadi Presiden, Anies : Posisi Indonesia di Dunia Semakin Kuat

BACA JUGA:Jumlah Peraih Zona Hijau Meningkat pada Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Selanjutnya dipaparkan Najih, Ombudsman menyadari perlunya perubahan pendekatan dalam pengawasan. 

Tidak cukup hanya mengejar kepatuhan terhadap standar, kini saatnya bergerak lebih jauh, dengan fokus pada keberlanjutan dan mutu pelayanan publik secara keseluruhan. 

"Oleh karena itu, kami merencanakan transformasi dari Penilaian Kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi yang menghasilkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik," terang Najih.

Melalui opini ini, Najih berharap dapat memberikan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap kompetensi, efektivitas, integritas, dan mutu pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads