Gara-Gara Judi Online, Kasus Perceraian di Depok Melonjak
Kasus perceraian di Depok melonjak gara-gara judi online.--Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat pada tahun 2024 mengalami kelonjakan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Diketahui, sebanyak 70 persen dari kasus perceraian ini disebabkan karena pinjaman online dan judi online.
Hingga di akhir bulan Juni 2024 ini, Pengadilan Agama Depok sudah menangani hampir 1.133 kasus perceraian.
BACA JUGA:5 Provinsi di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Jabar dan Jakarta Teratas
BACA JUGA:Polisi Libatkan Warga di Jakarta Selatan Perangi Judi Online
Di mana, dari jumlah tersebut, 864 kasus disebabkan adanya perselisihan serta pertengkaran terus menerus.
Kemudian, 153 kasus lainnya dipicu karena adanya masalah ekonomi.
Adapun, sebagian besar kasus perceraian ini terjadi karena salah satu pasangan mengalami kecanduan judi online.
Banyak dari mereka yang terlibat dalam permainan judi online dan memiliki masalah dengan pinjaman online pinjaman indvidu.
Humas Pengadilan Agama Depok Kamal Syarif menyampaikan jika meningkatnya angka perceraian di Depok ini disebabkan oleh judi online dan pinjaman online yang telah terjadi sejak 2023 usai pandemi Covid-19 dan di tahun 2024 angkanya kian meningkat.
Sebagai informasi praktik judi online ini memang kian marak, pemerintah juga sudah merilis lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak, di mana Jawa Barat menjadi posisi pertama dengan pelaku sekitar 535.644 orang dan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
Sementara itu, Kepala BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Hasto Wardoyo juga menyampaikan jika judi online sendiri memiliki potensi untuk menimbulkan konflik.
"Judi online ada implikasi terhadap keluarga. Hari ini perceraian tertinggi sebab ada cekcok kecil yang berkepanjangan dan judi saya yakin menimbulkan cekcok dalam keluarga," ujar Hasto dalam keterangan resminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: