Jadikan Jakarta Kota Global, Pemprov Ajukan RAPBD 2025 Rp91,14 Triliun
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono. -ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAKARTA mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 yakni sebesar Rp91,14 triliun.
Angka ini naik 6,97 persen jika dibandingkan dengan perubahan APBD TA 2024 yang sebesar Rp 85,20 triliun.
Dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Pendapatan Daerah pada APBD TA 2025 direncanakan sebesar Rp81,68 triliun atau naik sebesar 8,99 persen dibandingkan Perubahan APBD TA 2024 sebesar Rp74,94 triliun.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir Jakarta, Pemprov Siapkan Anggaran untuk Rekayasa Cuaca
Pendapatan Daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp54,08 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp26,13 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1,46 triliun.
Sementara Rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan dari Pajak Daerah sebesar Rp47,9 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp972,58 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp774 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp4,43 triliun.
Sedangkan Pendapatan Transfer diharapkan sebesar Rp26,13 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat. Selanjutnya, untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diharapkan sebesar Rp1,46 triliun yang berasal dari Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat.
Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 82,32 triliun.
Rencana Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Belanja daerah yang digunakan untuk pemenuhan urusan wajib antara lain untuk urusan pendidikan sebesar Rp 20,55 triliun atau 24,96 persen dan untuk belanja infrastruktur sebesar Rp36,30 triliun atau 44,30 persen.
BACA JUGA:3 Jurus Teguh Setyabudi Tanggulangi Banjir Jakarta: Pra, In dan Pasca
Adapun alokasi belanja untuk prioritas bidang pendidikan dan belanja infrastruktur sebagai mandatory spending telah melampaui batas minimal 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur dari total belanja daerah pada RAPBD 2025.
Belanja Daerah yang digunakan untuk anggaran prioritas pembangunan yaitu:
1. Peningkatan kualitas lingkungan dan infrastruktur kota sebesar Rp 20 triliun atau 24,30 persen dari total belanja daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: