Pemprov DKI Terima Fasos-fasum dari Pengembang Senilai Rp2,9 Triliun
Pemprov DKI Terima Fasos-fasum dari Pengembang Senilai Rp2,9 Triliun-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang senilai Rp2,9 triliun.
Fasos-fasum dari pengembang yang memegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Ruang (IPPR) itu diterima memasuki triwulan III Tahun 2024.
BACA JUGA:Selama Kepemimpinan Heru, Pemprov DKI Jakarta Raih 269 Penghargaan Dalam Dua Tahun Terakhir
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebutkan, terdapat 17 aset fasos-fasum di lima wilayah kota administrasi yang telah dilakukan serah terima kepada kepada Pemprov DKI.
"Total nilai aset sebesar Rp 2,9 triliun," kata Syaefuloh dikutip dari siaran pers pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Syaefuloh aset tersebut terdiri dari total luas lahan sebesar 132.781 meter persegi, luas konstruksi 128.503 meter persegi, serta nilai konstruksi sebesar Rp 86,8 miliar.
BACA JUGA:Pemprov DKI Telah Tetapkan 305 Cagar Budaya, Paling Banyak di Jakarta Barat
Sementara, total aset per wilayah yaitu Jakarta Pusat sebesar Rp7,2 miliar, Jakarta Utara sebesar Rp704,7 miliar, Jakarta Barat Rp526 miliar, Jakarta Timur Rp174,8 miliar, dan Jakarta Selatan Rp 1,48 triliun.
"Fasos-fasum ini merupakan hasil usaha bersama dalam memenuhi kewajiban untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Jakarta," kata Syaefuloh.
Syaefuloh mengucapkan terima kasih kepada para pengembang selaku pemegang SIPPT/IPPT/IPPR yang telah memenuhi dan tidak menunda kewajibannya.
“Kami juga mengapresiasi para wali kota dan bupati yang terus bersemangat di wilayah untuk melakukan penagihan kepada para pengembang,” lanjut Syaefuloh.
BACA JUGA:Pemprov DKI Percepat Penanggulangan Kemiskinan, Target 2026 Kemiskinan Turun 2,91%
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: