Biaya Ubah HGB ke SHM Rp 50 Ribu, BPN Kota Depok Ungkap Syarat dan Ketentuan

Biaya Ubah HGB ke SHM Rp 50 Ribu, BPN Kota Depok Ungkap Syarat dan Ketentuan

Loket pelayanan BPN Kota Depok-Istimewa/Disway.id-

DEPOK, DISWAY.ID - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau, yaitu hanya Rp 50.000. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menegaskan biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi. 

“Pastinya untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan,Selasa 3 Oktober 2023.  

BACA JUGA:Alasan Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Untuk biaya, sambung Indra hanya Rp 50.000. Ini berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Lalu apa saja syarat untuk mengubah HGB ke SHM? Indra mengatakan persyaratannya sederhana, warga mengisi formulir permohonan yang sudah diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya (Surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai cukup.

BACA JUGA:Staf Ahli Menteri ATR BPN Yulia Jaya : Pengaduan Bukan Lagi Tugas Tapi Kewajiban

“Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” papar Indra. 

Sertakan pula surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan. 

Selanjutnya sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

BACA JUGA:BPN Kota Depok Pastikan Pembebasan Tol Cijago Seksi 3B Berjalan Sesuai Harapan

Kemudian serahkan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak Sertifikat HGB.

“Selain itu serahkan dokumen Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi,” jelasnya.

Dalam dokumen yang diserahkan, tertera keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: