Biaya Ubah HGB ke SHM Rp 50 Ribu, BPN Kota Depok Ungkap Syarat dan Ketentuan
Loket pelayanan BPN Kota Depok-Istimewa/Disway.id-
“Jangan lupa buat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa yang di dalamnya berisi tentang pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik,” paparnya.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas.
“Nanti di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok, petugas akan memeriksa berkas dan meminta pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya,” jelasnya.
Setelah berkas semua lengkap maka petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah. Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.
Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM. Jika seluruh proses telah selesai.
Memasuki tahap akhir, Kantor Pertanahan Kota Depok akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah. Proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
“Bagi masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 atau melalui laman SP4N Lapor!”ungkap Indra Gunawan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000.
Sertifikat HGB adalah tanda bukti perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan untuk mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya.
HGB berlaku dalam jangka waktu tertentu, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: