2 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Modusnya Diungkap Irjen Dedi Prasetyo

2 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Modusnya Diungkap Irjen Dedi Prasetyo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah)--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dua perusahan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut tersebut yakni PT A dan CV SC.

Kedua perusahaan diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

BACA JUGA:73 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Tidak Boleh Digunakan, Kemenkes Sebut Apa Saja?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 November 2022.

Dijelaskannya, modus PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Dedi menuturkan, PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

BACA JUGA:Skandal Buku Merah Tito Menguap, Buku Hitam Sambo Bakal Diungkap

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," katanya.


Ilustrasi obat sirup berbahaya yang memicu gagal ginjal akut.-Gambar Reza/Harian Disway-

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: