73 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Tidak Boleh Digunakan, Kemenkes Sebut Apa Saja?

73 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Tidak Boleh Digunakan, Kemenkes Sebut Apa Saja?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohamad Syahril-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menyebutkan sejumlah obat sirup yang diproduksi 3 perusahaan farmasi tidak boleh untuk dipergunakan.

Adapun 3 perusahaan tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Farma.

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohamad Syahril menyebutkan bahwa produk 3 perusahaan farmasi tersebut telah dicabut izinnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 10 Saksi Ahli

“Daftar obat yang boleh dan tidak boleh digunakan karena dicabut izin edarnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Jadi ada 3 perusahaan yang sudah dicabut izinnya, maka produksinya tidak boleh digunakan,” ujar Syahril saat konferensi pers secara virtual, Rabu, 16 November 2022.

Adapun dalam surat edaran itu, Syahril menyebutkan bahwa seluruh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota/fasilitas pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan untuk selalu berpedoman pada Kepala BPOM dalam kegunaan obatnya.

“Kepada seluruh kepala dinas provinsi kabupaten kota fasilitasi pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan, melalui Surat Edaran ini maka seluruh fasilitasi kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi atau PSEF dan toko obat dalam kegunaan obat dirinya untuk berpedoman pada penjelasan kepala BPOM,” kata Syahril.

BACA JUGA:Luna Maya Kenang Percintaan Masa Lalunya, Alasan Pilih Ariel NOAH Terungkap

“Sekali lagi diminta untuk berpedoman terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BPOM pada tanggal 22 dan 27 Oktober 2022,” lanjutnya.

Sebelumnya, BPOM telah mencabut izin edar obat sirup pada tiga perusahaan farmasi tersebut pada 6 November 2022. 


Ilustrasi obat sirup berbahaya yang memicu gagal ginjal akut.-Gambar Reza/Harian Disway-

Dari 3 perusahaan farmasi itu, ada 73 obat sirup yang diproduksi oleh ketiga perusahaan tersebut dan dicabut izin edarnya. Adapun daftar obatnya, yaitu: 

BACA JUGA:Skandal Buku Merah Tito Menguap, Buku Hitam Sambo Bakal Diungkap

PT Afi Farma 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: