bannerdiswayaward

BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk Kosmetik: Ada Produk Pengencang dan Pembesar Payudara

BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk Kosmetik: Ada Produk Pengencang dan Pembesar Payudara

BPOM kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dinilai melanggar norma kesusilaan dalam promosinya-Dok. BPOM RI-

JAKARTA, DISWAY.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dinilai melanggar norma kesusilaan dalam promosinya.

Produk-produk yang dicabut izinnya ini mencakup kosmetik dengan klaim menyesatkan, seperti pengencang dan pembesar payudara, serta produk untuk organ intim wanita.

BACA JUGA:Sering Bicara Bahaya Produk Lain, Izin Edar Produk Doktif Dicabut BPOM

BACA JUGA:Haruskah Alasan Pembinaan Jadi Motif Penganiayaan Terhadap Prada Lucky? Ini Penjelasan TNI AD

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dari produk dan promosi yang tidak bertanggung jawab.

"BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan yang diterima Disway.id, Selasa 12 Agustus 2025.

Menurut Taruna, promosi yang digunakan oleh produk-produk tersebut mengandung klaim di luar fungsi kosmetik yang seharusnya. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

"Klaim seperti 'mengencangkan payudara', 'membesarkan payudara', 'mengatasi keputihan', dan 'merapatkan organ intim wanita' adalah klaim yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik," papar Taruna.

BACA JUGA:Kepala BPOM Ungkap Penyebab Ratusan Siswa di Kupang Keracunan MBG: Makanan Basi Jadi Biang Kerok

Ia menambahkan, promosi semacam itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Penggunaan produk pada area sensitif dengan klaim yang tidak terbukti secara ilmiah dapat menyebabkan iritasi kulit, reaksi alergi, bahkan dampak kesehatan lainnya.

Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya

BPOM telah menginstruksikan para pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan 14 produk tersebut dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media. 

BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan teliti dalam memilih produk kosmetik. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar resmi dari BPOM, yang dapat diperiksa melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs web resmi BPOM.

BACA JUGA:Bukan Naik Sidik, Polisi Sebut Laporan Richard Lee ke Doktif Masih Tahap Penyelidikan

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan promosi yang berlebihan, menyesatkan, atau mengeksploitasi erotisme dan seksualitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads