Bukan Naik Sidik, Polisi Sebut Laporan Richard Lee ke Doktif Masih Tahap Penyelidikan

Bukan Naik Sidik, Polisi Sebut Laporan Richard Lee ke Doktif Masih Tahap Penyelidikan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi memberi kabar terbaru soal laporan Richard Lee terhadap Dokter Detektif-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi memberi kabar terbaru soal laporan Richard Lee terhadap Dokter Detektif

Nurma membantah jika laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Konsumen itu sudah naik penyidikan. 

BACA JUGA:Laporkan Doktif ke Polisi, Richard Lee Bawa Barang Bukti Video Konten dan Surat Izin Praktik

BACA JUGA:Wow! Richard Lee Diam-diam Laporkan Dokter Detektif di Polres Jaksel

Nurma menyebut laporan Richard baru di tahap klarifikasi dan penyelidikan.

"Tidak benar, kasusnya baru sampai tahap klarifikasi dan penyelidikan," ujar Kompol. Nurma Dewi saat dihubungi oleh Disway.id, Rabu 12 Februari 2025.

Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa Richard Lee membawa barang bukti berupa 3 video konten yang diunggah di akun TikTok @DokterDetektif serta surat izin praktik.

"Selain konten yang ada di medsos TikTok DD dan juga ada izin klinik," ujar Kompol. Nurma Dewi.

Dalam laporannya Richard Lee, Dokter Detektif terancam terjerat pasal UU ITE Pasal 27 juncto 45 A. Kemudian untuk UU Konsumen pasal 9 UU No.8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Richard Lee Meradang, Ingatkan Influencer Tidak Berhak Umumkan Skincare Overklaim

"Yang dilaporkan dalam LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025. Pasal yang diterapkan yaitu UU ITE Pasal 27 juncto 45," kata Nurma.

"Lanjut UU Konsumen nomor 08 1999 Pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen, secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads