Polisi Ungkap Alasan Dokter Richard Lee Laporkan Dokter Detektif di Polres Jaksel

Diam-diam, Richard Lee telah melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Konsumen-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan alasan mengapa Richard Lee melaporkan Dokter Detektif ke polisi atas UU ITE dan UU Konsumen.
Berdasarkan keterangan dari Kompol. Nurma Dewi, Richard Lee melaporkan Dokter Detektif karena kesal membuat konten review yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
BACA JUGA:Bukan Naik Sidik, Polisi Sebut Laporan Richard Lee ke Doktif Masih Tahap Penyelidikan
BACA JUGA:Laporkan Doktif ke Polisi, Richard Lee Bawa Barang Bukti Video Konten dan Surat Izin Praktik
"DRL melaporkan Doktif karena kesal melihat konten yang diunggah diakun TikTok DD," ujar Nurma Dewi saat dihubungi oleh Disway.id, Rabu 12 Februari 2025.
"Ada 3 konten video yang dilaporkan oleh DRL," lanjutnya.
Kompol. Nurma Dewi mengatakan bahwa Richard Lee membawa barang bukti berupa 3 video konten yang diunggah di akun TikTok @DokterDetektif serta surat izin praktik.
"Selain konten yang ada di medsos TikTok DD dan juga ada izin klinik," ujar Kompol. Nurma Dewi.
Dalam laporannya Richard Lee, Dokter Detektif terancam terjerat pasal UU ITE Pasal 27 juncto 45 A. Kemudian untuk UU Konsumen pasal 9 UU No.8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Wow! Richard Lee Diam-diam Laporkan Dokter Detektif di Polres Jaksel
BACA JUGA:Shella Shaukia Ungkap Soal Dugaan Pemerasan Rp 500 Miliar Libatkan Doktif dan Heni Sagara
"Yang dilaporkan dalam LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025. Pasal yang diterapkan yaitu UU ITE Pasal 27 juncto 45," kata Nurma.
"Lanjut UU Konsumen nomor 08 1999 Pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen, secara langsung atau tidak langsung sambungerendahkan barang atau jasa lainnya," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: