Wow! Richard Lee Diam-diam Laporkan Dokter Detektif di Polres Jaksel

Diam-diam, Richard Lee telah melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Konsumen-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Perseteruan antara dokter kecantikan Richard Lee dan sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) semakin memanas.
Diam-diam, Richard Lee telah melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Putuskan Mualaf, Doktif Sebut Richard Lee Ingin Cari Simpati Masyarakat
BACA JUGA:Banyak Diserang Buzzer Hingga Dapat Ancaman, Dokter Detektif Tegaskan Tak Berhenti Review Skincare
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Berdasarkan keterangannya, Richard Lee melayangkan laporan sejak tanggal 10 Februari 2025.
"Ya benar, tanggal 10 Februari akun Doktif," kata Kompol Nurma Dewi saat dihubungi Disway.id, Rabu 12 Februari 2025.
Richard Lee melaporkan Dokter Detektif dengan dua laporan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Dibilang Gak Bawa Rating Bagus oleh Dewi Perssik, Dokter Detektif: Uang Bayarannya Cuma Rp1 Juta
"UU Konsumen dan UU ITE," tutur Nurma Dewi.
Awal Mula Konflik
Ketegangan ini bermula dari kritik yang dilontarkan oleh Doktif terhadap produk-produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Melalui berbagai unggahan di media sosial, Doktif menyoroti legalitas izin edar produk serta kredibilitas Richard Lee sebagai dokter kecantikan.
BACA JUGA:Skincare Richard Lee Dilaporkan ke Polisi, Doktif: Diduga Membahayakan dan Rugikan Konsumen
Richard Lee pun menanggapi dengan klarifikasi, termasuk menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku hingga tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: