Bareskrim Selidiki Laporan PN Jakarta Utara Terhadap Razman Buntut Kericuhan Sidang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan menerima laporan PN Jakut terhadap Razman Arif Nasution-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri telah menerima laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman Arif pada Selasa 11 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan menerima laporan tersebut.
BACA JUGA:Sumpah Advokat Dibekukan MA, Razman Ngaku Belum Terima Surat Resminya
"Soal Razman laporannya kami sampaikan kemarin, bahwa laporannya sudah kami terima Dittipidum kemarin," katanya kepada awak media, Jumat 14 Februari 2025.
Pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut saat ini.
Pihaknya akan memanggil para pihak terkait dalam laporan tersebut.
"Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi proses penyelidikan. Tentu saja setelah itu kami akan memanggil, baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami update," ujarnya.
BACA JUGA:PN Jakarta Utara Laporkan Razman dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Buntut Ricuh Sidang Hotman Paris
Mereka yang bakal diperiksa adalah pelapor, saksi dan pihak terkait lainnya.
"Yang jelas pelapor atau yang ada di sekitar situ, saksi-saksi yang melihat," paparnya.
Sementara untuk saksi yakni Hotman Paris Bareskrim akan mendalami rencana pemeriksaan itu.
"Ya nanti. Kalau aku kan gak bisa menyampaikan kapan." tandasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, mengonfirmasi bahwa Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, dan Wakil Ketua PN, I Wayan Gede Rumega, telah melaporkan keduanya ke kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: