Bocoran Pembahasan RUU TNI yang Akan Direvisi Diungkap Dasco: Salah Satunya Soal Usia Pensiun

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Revisi Undang-undang TNI hanya membahas 3 Pasal.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Revisi Undang-undang TNI hanya membahas 3 Pasal.
Dia merinci 3 pasal tersebut adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun TNI, dan Pasal 47 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Ia menjelaskan tak ada perubahan pada Pasal 3 ayat (1), di mana, kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.
BACA JUGA:Anti Ribet! Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp500 Juta, Bunga Rendah hingga Cicilan Ringan
"Jadi ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan dibawah presiden itu tidak ada perubahan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin 17 Maret 2025.
"Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," papar Dasco.
Selanjutnya, dia membahas pada Pasal 53 RUU TNI membahas tentang usia pensiun prajurit TNI.
"Kemudian Pasal 53 tentang usia pensiun, yang mengacu pada UU institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun," jelasnya.
BACA JUGA:Nunung Wajib Minum 9 Jenis Obat Sehari, Biaya Habis Rp50 Juta
BACA JUGA:Motor Indah Kalalo Dicuri Sopir Baru, Foto Pelaku Disebar di Instagram
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan dalam RUU TNI itu juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif.
"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," imbuhnya.
Dia menjelaskan pada UU TNI yang berlaku hari ini hanya ada 10 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: