Menhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo

Supratman Andi Agtas -Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menegaskan bahwa RUU TNI ini merupakan inisiatif dari DPR RI bukan pemerintah.
BACA JUGA:Utut Ungkap Pesan Megawati Terkait RUU TNI: Jangan Sampai Orba-Dwifungsi Kembali
BACA JUGA:Audiensi dengan DPR RI, Koalisi Masyarakat Sipil Berikan Catatan Kritis Berkaitan RUU TNI
"Ini bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, dalam RUU TNI ini, pemerintah bertugas untuk mengawal isi RUU TNI yang dibahas bersama dengan pengusul atau DPR.
Dia pun memastikan, revisi hanya bertujuan untuk penguatan internal TNI bukan untuk memperluas kewenangan atau bahkan membangkitkan kembali dwifungsi militer.
BACA JUGA:TOK! DPR Tetap Sepakat Bawa RUU TNI ke Rapat Paripurna Meski Tuai Polemik
"Menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, itu tidak sama sekali. Kemudian, bahwa ada penambahan dari 10 menjadi 16, yang sesungguhnya hanya 14," ujar Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin pihaknya akan tetap menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.
Pernyataan itu disampaikan Dasco terkait kegelisahan isu yang berkembang mengenai Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI.
"Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasalnya sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," ujar Dasco saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025.
BACA JUGA:DPR RI Gelar Audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Bahas RUU TNI Secara Tertutup, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: