Menhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo
Supratman Andi Agtas -Disway/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Daftar Batas Usia Pensiun Tentara Diperpanjang Sesuai Pangkat di Perubahan Pasal 53 di RUU TNI
Dia mengatakan, masyarakat dapat membaca subtansi dari pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI.
"Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memastikan isu dwifungsi ABRI tidak akan terjadi. Dirinya mengatakan RUU TNI justru membatasi dwifungsi.
"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," jelas dia.
3 Pasal yang Direvisi
Dasco menjelaskan Revisi Undang-undang TNI hanya membahas 3 Pasal.
Dia merinci 3 pasal tersebut adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun TNI, dan Pasal 47 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.
BACA JUGA:Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Komentari soal RUU TNI, Tapi Belum Lapor LHKPN ke KPK
BACA JUGA:Puan Buka Suara Soal Hotel Fairmont Dijaga oleh Kopassus Saat Rapat RUU TNI
Ia menjelaskan tak ada perubahan pada Pasal 3 ayat (1). Dimana, kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.
"Jadi ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan dibawah presiden itu tidak ada perubahan.
“Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas Dasco.
Selanjutnya, dia membahas pada Pasal 53 RUU TNI membahas tentang usia pensiun prajurit TNI.
"Kemudian Pasal 53 tentang usia pensiun, yang mengacu pada UU institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: