Daftar Batas Usia Pensiun Tentara Diperpanjang Sesuai Pangkat di Perubahan Pasal 53 di RUU TNI

Daftar Batas Usia Pensiun Tentara Diperpanjang Sesuai Pangkat di Perubahan Pasal 53 di RUU TNI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Revisi Undang-undang TNI juga mengatur Pasal 53 tentang batas usia pensiun tentara.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Revisi Undang-undang TNI juga mengatur Pasal 53 tentang batas usia pensiun tentara.

Hasanuddin mengatakan RUU TNI ini mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat.

Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.

Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia 2025, Tampilkan Informasi Terkini Seputar Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Hari Ini, 564 WNI Korban TPPO Online Scam Dipulangkan dari Myanmar

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
  • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
  • Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun.
  • Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.

BACA JUGA:Permudah Nasabah Korporasi Kelola Keuangan Lebih Efisien, QLola by BRI Cetak Volume Transaksi Rp8.400 Triliun

BACA JUGA:Nyesek! Razman Kunjungi Nikita Mirzani di Tahanan Bawa Roti Jabrik, Endingnya Ditolak!

"Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

Selain itu, TB mengatakan, yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah pasal 39.

Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

BACA JUGA:SPBU Nakal di Tangerang Bakal Ditindak! Uji Tera Cegah Praktik Curang Takaran BBM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads