Tanggapi Prajurit Dilarang Berbisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek-Jualan Es

Tanggapi Prajurit Dilarang Berbisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek-Jualan Es-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespon aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang tertuang dalam revisi Undang-Undang TNI.
Dia menyebut anggotanya masih ada yang menjual es dan makanan bahkan sampingan menjadi tukang ojek.
BACA JUGA:Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Anggota Polres Way Kanan
BACA JUGA:Panglima TNI Rotasi 86 Perwira Tinggi, Copot Dirut Bulog Novi Helmy dari Danjen Akademi ke Stafsus
"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis?" kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Dia pun menyinggung soal koperasi yang diperuntukkan bagi prajurit. Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.
"Ini nanti ada koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan, koperasi untuk kesejahteraan," ucap Agus.
Sebagai informasi, RUU TNI tidak mengubah aturan larangan TNI berbisnis. Hal itu diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
BACA JUGA:Panglima TNI Jelaskan Proses Keputusan Jabatan Letkol Teddy dan Posisi SESKAB dalam Struktur TNI
BACA JUGA:Panglima TNI Rencanakan Percepatan Kenaikan Pangkat Perwira
Dalam pasal ini dijelaskan jika prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis hingga kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Berikut ini bunyi Pasal 39 dalam UU TNI yang lama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004:
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: