TB Hasanuddin: Prajurit TNI Aktif di BUMN Harus Mundur atau Pensiun karena Tidak Masuk Dalam 15 Kementerian-Lembaga di RUU TNI

TB Hasanuddin: Prajurit TNI Aktif di BUMN Harus Mundur atau Pensiun karena Tidak Masuk Dalam 15 Kementerian-Lembaga di RUU TNI

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut prajurit TNI aktif yang menjabat di BUMN harus mundur atau pensiun apabila nantinya RUU TNI telah disahkan.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut prajurit TNI aktif yang menjabat di BUMN harus mundur atau pensiun apabila nantinya RUU TNI telah disahkan.

Ia menegaskan hanya ada 15 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Artinya, di luar tersebut, prajurit TNI aktif harus mundur atau pensiun dini.

"Pada BUMN nanti kalau sudah diberlakukan (RUU TNI) maka ada 2 pilihan mundur dari BUMN atau mundur sebagai prajurit TNI,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Faizal Assegaf Kritik Revisi UU TNI: Jangan Jadikan Supremasi Sipil Sebagai Dasar Konflik di Indonesia

BACA JUGA:Penghapusan Dwifungsi ABRI Dibayar Mahal oleh Gusdur, Alissa Wahid: Jangan Sampai Terulang!

Ia menegaskan bahwa BUMN tidak masuk kedalam 15 kementerian/lembaga tersebut. 

"BUMN itu yang tidak sesuai dengan 15 item itu dia harus mengundurkan diri atau pensiun,” tegasnya.

Diketahui, hasil RUU TNI yang sudah disahkan di tingkat pertama menyebut ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri yakni:

BACA JUGA:Keren! Fasset Gandeng Mitra Kitabisa dan LAZ Salam Setara Hadirkan Zakat Crypto

BACA JUGA:Sikat! Promo XL PRIORITAS Ini Tak Boleh Terlewatkan

  1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara 
  3. Sekretaris Militer Presiden 
  4. Intelijen Negara 
  5. Sandi Negara 
  6. Lembaga Ketahanan Nasional 
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional 
  9. Narkotika Nasional 
  10. Mahkamah Agung
  11. Kelautan dan Perikanan 
  12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  14. Keamanan Laut 
  15. Kejaksaan Agung. 
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Selain itu Panja DPR sepakat ada satu lagi kementerian/lembaga yang akan bisa diduduki prajurit TNI aktif, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads