Istana: Pasal-pasal yang Dicurigai Bangkitkan Dwifungsi dalam RUU TNI Tak Terbukti

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi resmi memutuskan untuk mundur dari jabatannya. -anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI tidak terbukti.
"Kontroversi-kontroversi soal RUU TNI sudah mulai mereda, karena apa yang disangkakan oleh teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada,” kata Hasan, Selasa, 18 Maret 2025.
“Jadi pasal yang dicurigai akan ada. Ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada,” sambungnya.
BACA JUGA:TB Hasanuddin: RUU TNI Tak Ubah Larangan Prajurit Berbisnis dan Berpolitik
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Minta Oknum TNI yang Tembak 3 Anggota Polisi di Lampung Diadili di Pengadilan Umum
Hasan menjelaskan seperti dalam Pasal 47 yang mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu itu diperlukan karena butuh ekspertis dari anggota TNI.
Hasan menuturkan penambahan lima kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan itu sudah ada sebelumnya tapi belum tercantum dalam Undang-Undang.
“Karena posisi-posisi, enggak di-open posisi-posisi untuk TNI, enggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” jelas Hasan.
BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Terbaru Dimulai 21 Maret, Cek Informasi Lengkapnya
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan ETLE Mobile Awasi Arus Mudik Lebaran 2025
Dia memastikan kekhawatiran soal kembalinya Dwifungsi ABRI melalui RUU TNI tidak ada. Meski demikian, dia mempersilakan koalisi masyarakat sipil mengkritisi dan mengawasi proses pembahasan RUU TNI.
"Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman menkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan undang-undang," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: