Komisi III DPR RI Minta Oknum TNI yang Tembak 3 Anggota Polisi di Lampung Diadili di Pengadilan Umum
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta berharap oknum TNI yang menembak 3 polisi di Lampung bisa diadili di pengadilan umum.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta berharap oknum TNI yang menembak 3 polisi di Lampung bisa diadili di pengadilan umum.
Sebab, peristiwa tersebut dilakukan saat oknum TNI tersebut tidak sedang bertugas.
"Nanti dilihat kasusnya. Tapi kalau lihat bahwa dia tidak sedang bertugas, bisa jadi akan diadili di pengadilan umum," kata Wayan di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Terbaru Dimulai 21 Maret, Cek Informasi Lengkapnya
BACA JUGA:Bonus THR Cair! Klaim Saldo DANA Gratis Rp216.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025
Meski demikian, Wayan menuturkan bahwa keputusan akhir perihal pelaksanaan peradilan akan diketahui setelah melalui sejumlah proses pemeriksaan.
Nantinya dalam pemeriksaan, kata Wayan, dapat diketahui apakah pembunuhan itu dilakukan secara spontan atau ada instruksi tersembunyi di baliknya.
"Tapi pastinya nanti kasus demi kasus itu punya ciri tersendiri. Apakah akan diputuskan di pengadilan militer atau di pengadilan umum. Jika memang itu bukan dalam melaksanakan tugas, dia bisa diadili di pengadilan umum,” lanjut dia.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan ETLE Mobile Awasi Arus Mudik Lebaran 2025
BACA JUGA:Potret Rapor Pendidikan: Angka Numerasi dan Literasi Sekolah di Indonesia Timur Masih Rendah
Politisi PDIP itu menambahkan ancaman hukuman anggota TNI penembak tiga polisi itu cukup berat.
Dia juga menyinggung pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Membunuh polisi yang sedang bertugas, ya setidak-tidaknya kan bisa Pasal 359, 338, bisa juga 340 pembunuhan berencana gitu,” jelas Wayan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
