bannerdiswayaward

TB Hasanuddin: RUU TNI Tak Ubah Larangan Prajurit Berbisnis dan Berpolitik

TB Hasanuddin: RUU TNI Tak Ubah Larangan Prajurit Berbisnis dan Berpolitik

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengubah larangan prajurit TNI aktif terlibat kegiatan politik dan bisnis.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengubah larangan prajurit TNI aktif terlibat kegiatan politik dan bisnis.

Hasanuddin mengatakan hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 yang mengatur bahwa TNI tidak berpolitik praktis hingga berbisnis.

"Tidak ada (perubahan). Jadi pasal 39 tetap dikunci. Anggota TNI tidak berpolitik praktis, kemudian tidak beraliansi dengan partai politik atau menjadi simpatisan, dan tidak berbisnis," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Minta Oknum TNI yang Tembak 3 Anggota Polisi di Lampung Diadili di Pengadilan Umum

BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Terbaru Dimulai 21 Maret, Cek Informasi Lengkapnya

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan dalam RUU TNI tersebut mengatur 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh TNI.

Hasanuddin mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat selain 15 kementerian/lembaga tersebut diharuskan mengundurkan diri atau pensiun. Termasuk di BUMN.

"Di BUMN nanti kalau sudah diberlakukan (RUU TNI) maka ada 2 pilihan mundur dari BUMN atau mundur sebagai prajurit TNI,” jelas Hasanuddin.

BACA JUGA:Bonus THR Cair! Klaim Saldo DANA Gratis Rp216.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan ETLE Mobile Awasi Arus Mudik Lebaran 2025

Ia menegaskan bahwa BUMN tidak masuk kedalam 15 kementerian/lembaga tersebut. 

"BUMN itu yang tidak sesuai dengan 15 item itu dia harus mengundurkan diri atau pensiun,” tegasnya.

Diketahui, hasil RUU TNI yang sudah disahkan di tingkat pertama menyebut ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri yakni:

BACA JUGA:Bacaan Doa Ramadhan Hari ke-19 dan Keutamaanya, Memohon Diberikan Petunjuk Jalan Kesalehan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads