Bongkar Pengoplosan Gas LPG, Ditkrimsus PMJ Amankan 8 Tersangka

Bongkar Pengoplosan Gas LPG, Ditkrimsus PMJ Amankan 8 Tersangka

Kasus dugaan pengoplosan gas LPG diungkap Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan pengoplosan gas LPG dibongka Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan delapan tersangka dalam pengungkapan kasus pengoplosan LPG tersebut.

"Modus operandi, penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:Jokowi Ungkap Ketidaksukaannya Saat Dipanggil 'Pak Lurah'

Diungkapkannya, tim Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan para tersangka di beberapa lokasi.

Pada lokasi di Jalan Tipar Halim, Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok petugas mengamakan enam pemilik pangkalan berinisial PCA, HSR, HDP, AMD. 

Selanjutnya tiga karyawan berinisial BJMN RTK alias BN dan MHD. Dari enam tersangka tersebut, tiga nama terakhir bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan gunakan alat.

"Di TKP Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka. Keduanya berinisial FRD sebagai pemilik dan DNO seorang karyawan yang bertugas memindahkan isi gas," ungkapnya.

Dijelaskannya, para tersangka melancarkan aksinya sejak bulan Januari 2023. 

BACA JUGA:Juru Lansir di Stasiun Jakarta Kota Ditangkap Densus 88, KAI Instruksikan Pimpinan Unit Tahu Bawahannya

Mereka juga mengaku hasil memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi dijual  ke warung atautoko di sekitar wilayah kota Depok, Jakarta Timur dan Tangerang Selatan.

Diucapkannya, motif para tersangka ialah mencari keuntungan. Dimana mereka menjual tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3Kg subsidi dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp180 ribu per tabung. 

Sedangkan harga resmi isi tabung gas 12 kg non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 205 ribu.

"Saat ini untuk kedelepan orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: