Bongkar Pengoplosan Gas LPG, Ditkrimsus PMJ Amankan 8 Tersangka

Bongkar Pengoplosan Gas LPG, Ditkrimsus PMJ Amankan 8 Tersangka

Kasus dugaan pengoplosan gas LPG diungkap Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Masa Lalu AG dan David Ozora Disinggung

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi enam miliar." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: