Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Masa Lalu AG dan David Ozora Disinggung
Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri) jalani persidangan-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan JPU terhadap Mario Dandy tersebut dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
BACA JUGA:Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy
Tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 15 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Diungkapkan jaksa, Mario Dandy sudah mengetahui kalau David Ozora adalah seorang mantan kekasih anak perempuan berinisial AG (15). Hal itu diketahui lewat amarah Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora.
"Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati, tidak hanya implusif. Saat itu, terdakwa Mario Dandy dan anak AG sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi," kata jaksa.
Oleh karenanya, Jaksa menilai Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Sebesar Rp1.109,1 Triliun, 64,6 Persen dari Target APBN 2023
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).
Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: