Penerimaan Pajak Sebesar Rp1.109,1 Triliun, 64,6 Persen dari Target APBN 2023

Penerimaan Pajak Sebesar Rp1.109,1 Triliun, 64,6 Persen dari Target APBN 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penerimaan negara dari pajak hingga akhir Juli 2023 sebesar Rp1.109,1 triliun.

Jumlah sebesar tersebut yakni 64,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Capaian penerimaan ini tercatat tumbuh sebesar 7,8 persen secara tahunan.

BACA JUGA:Kualitas Udara Jabodetabek Memburuk, Jokowi Singgung 'Hybrid Working' Hingga Rekayasa Cuaca

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklaim, meski laju pertumbuhan, yang disebutnya mengalami normalisasi kinerja, penerimaan dari pajak hingga akhir Juli 2023 masih tumbuh positif.

“Tentu karena berbagai faktor tadi yaitu harga komoditas mengalami normalisasi. Yang kedua tadi pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat mempengaruhi kinerja beberapa seperti ekspor dan juga berbagai aktivitas di dalam negeri”, ujar Menkeu, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Senin 14 Agustus 2023.

Adapun rincian penerimaan negara Rp1.109,1 triliun, yakni meliputi capaian Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas tercatat Rp636,56 triliun atau 72,86 persen dari target.

Pajak ini tumbuh 6,98 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir Juli 2023 tercatat sebesar Rp417,64 triliun atau 56,21 persen dari target.

BACA JUGA:Baru Gabung Prabowo, PAN Sodorkan Erick Thohir Jadi Cawapres, PPP Sudah Duga Gelagatnya

Angka capaian ini juga tumbuh 10,60 persen.

Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp9,60 triliun atau 23,99 persen dari target.

Capaian ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 44,76 persen.

Sementara itu, PPh Migas tercatat Rp45,31 triliun atau 73,74 persen dari target. Dengan raihan tersebut, PPh Migas mengalami kontraksi 7,99 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: