Dokter Detektif Klarifikasi Soal Dicabutnya Izin Edar Produk Skincarenya oleh BPOM
Dokter Detektif (Doktif) angkat suara soal Dicabutnya izin edar produk Skincarenya oleh BPOM-Dok. Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dokter Detektif, seorang dokter estetika dan influencer di media sosial, tengah menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa beberapa produk skincare miliknya dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Melalui unggahan video di akun media sosial resminya, dr. Detektif memberikan klarifikasi mendalam untuk menanggapi isu yang meresahkan para pelanggannya.
BACA JUGA:Drama Pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte Pupus di Senat Filipina
Melalui keterangannya, dokter Detektif mengakui bahwa BPOM memang telah mencabut izin edar untuk tiga produk dari lini skincare-nya.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan ini bukan disebabkan oleh bahan berbahaya atau kandungan ilegal, melainkan karena adanya ketidaksesuaian klaim produk dengan data yang diserahkan saat pendaftaran.
"Menanggapi beredarnya informasi tentang produk kami yang disebut tidak memiliki izin edar, Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi NA18250103420," tegasnya, Kamis 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:LPAI Jakarta Fokus pada Pencegahan dan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan
"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan Badan POM," lanjut dia.
Menurut Doktif, pencabutan izin edar produknya menandakan bahwa BPOM tidak tebang pilih dalam bertindak. Bahkan, dokter kecantikan yang kerap menutupi sebagian wajahnya itu merasa bangga.
“Itu membuktikan badan pom tidak milih milih kasih. Doktif bangga banget,” katanya.
Meskipun demikian, Doktif tampak tak suka ketika ditanya apakah produknya mengandung bahan berbahaya. Dia membantah bahwa produk yang dijualnya itu mengandung komposisi berbahaya.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Uji Coba Pendidikan Jarak Jauh, Gandeng Universitas Terbuka hingga Sekolah Malaysia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
