Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Usai Beberapa Saat Hirup Udara Bebas
Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat menghirup udara bebas di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Minggu, 29 Juni 2025-Dok. KPK-
KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan.
BACA JUGA:MPR Dihantam Isu Korupsi, Ketua MPR Ahmad Muzani: Kami Hormati Proses Hukum di KPK
BACA JUGA:KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji, Apa Statusnya?
Lembaga Antikorupsi ini mengetahui adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
