"Itukan dengan maksud untuk mempengaruhi yang melihat supaya yang diundang itu sama frekuensinya dengan maksud tujuan dari si pengundang biar satu pemahaman," ungkap Edwin.
Terkait dengan perkembangan Bharada E, LPSK memastikan akan tetap memberikan perlindungan ketat kepada tersangka Bharada E.
Diketahui, Bharada E kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penembakan Brigadir J.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, berkas perkara Bharada E nantinya akan dipisah dengan pelaku lain.
BACA JUGA:Polri Sudah 'Babak Belur', Rocky Gerung: Saya Senang Ada Kekacauan, Tapi...
BACA JUGA:Kapolri Bongkar Alasan Bharada E Buat Pengakuan, Janji Ferdy Sambo yang Tak Terpenuhi
Dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.
"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," tuturnya,
Namun ternyata nasib perlindungan keluarga Bharada E berbeda.
LPSK menyebut belum menerima pengajuan perihal perlindungan keluarga Bharada E hingga saat ini.
BACA JUGA:Ngaku Rugi Sampai Rp 6 Miliar, Deolipa Yumara Bakal Polisikan Angel Lelga Terkait Dugaan Penipuan
BACA JUGA:Susno Duadji Beri Peringatan Keras Usai Hasil Autopsi Brigadir J Disebut Tak Ada Penganiayaan
"Sampai saat ini belum ada pengajuan (perlindungan dari keluarga Bharada E)," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.
Hasto mengatakan pihaknya juga sudah mencoba menghubungi keluarga Bharada E.
Selain itu, LPSK sudah bertanya kepada Bharada E terkait perlindungan tersebut.