Ada Satu Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Mau Kabur, Kapolri Bocorkan Sosoknya...

Rabu 24-08-2022,17:00 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit buat pengakuan mengejutkan perihal tersangka pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Jenderal Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Kapolri menegaskan jika salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J hendak kabur.

Diketahui saat ini, dalam pembunuhan Brigadir J sudah ada lima tersangka yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

BACA JUGA:Viral Usulan Moge Masuk Tol, Ini Tanggapan Ditlantas Polda Metro Jaya

Siapa sangka, satu diantara mereka hendak lari dari tanggung jawab namun akhirnya tetap berhasil diamankan juga.

Sosok yang hendak kabur itu bukan orang sembarangan karena disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Putri Candrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kapolri mempertas sosok yang ingin mencoba melarikan diri adalah sopir pribadi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Brompton Indonesia Siap Gelar Three Peaks Challenge, Pemenangnya Bakal ke Singapura

"Tanggal 7 (Agustus) Richard mengakui (menembak), Ricky dan Kuat jadi tersangka, dan Kuat sempat mau melarikan diri," ujar Kapolri.

"Namun (Kuat Ma’ruf) diamankan dan berhasil ditangkap," ucapnya.

Alasan Ferdy Sambo ditempatkan di patsus

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Ferdy Sambo menjalani penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.

Kapolri menekankan, setelah Bharada E membuat perubahan keterangan, Bharada E minta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

“Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS. Berangkat dari keterangan Saudara Richard, saat itu juga kami meminta salah satu anggota Timsus saat itu, Kadiv Tik untuk menjemput Saudara FS,” ujar Kapolri saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Kategori :