“Sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” jelasnya.
Atas dasar pengakuan dan perubahan keterangan Bharada E tersebut akhirnya mengubah semua informasi dan keterangan awal yang telah diperoleh.
“Dan ini juga yang kemudian merubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu,” tandasnya.
LPSK peringatkan Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E konsisten dengan keterangannya.
Dengan begitu, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan. S
Sanksi itu adalah dicabutnya status justice collaborator (JC).
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 15 Agustus 2022.