JAKARTA, DISWAY.ID - Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih menjadi misteri.
Anehnya, para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, motif pembunuhan belum juga dapat diungkap secata terang bederang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik bakal memeriksa istri mantan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Reaksi Keras Susno Duadji soal Usul Kapolri Dinonaktifkan
Menurutnya, salah satu materi yang akan dicecar adalah terkait perselingkuhan atau pelecehan.
"Saat ini kami sampaikan motif dipicu adanya laporan PC terkait dengan masalah-masalah kesusilaan," kata Listyo di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
"Ini untuk menjawab isunya antara pelecehan atau perselingkuhan kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," sambungnya.
Listyo mengungkapkan, bahwa sampai saat ini keterangan yang diterima tim khusus Polri terkait motif pembunuhan Brigadir J masih terkait dengan masalah kesusilaan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Sambo, yang bersangkutan juga mengaku terpicu amarah dan emosinya saat Putri melaporkan adanya peristiwa kesusilaan di Magelang," ungkapnya.
Kendati demikian, Listyo mengaku masih terus mendalami kebenaran yang disampaikan oleh Sambo ihwal motif pembunuhan itu.
"Itu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," ujarnya.
BACA JUGA:Gebuk Mafia Tanah!
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Masingmasing dari mereka Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.