Reaksi Keras Susno Duadji soal Usul Kapolri Dinonaktifkan
Komjen Purn Susno Duadji (ist) --
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji bereaksi keras soal usulan penonaktifan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri.
Ya, usulan penonaktifan Kapolri itu muncul dari salah satu anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang juga berstatus sebagai politisi partai Demokrat.
Maksud usul Benny itu bertujuan agar pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, terhadap Brigadir J berjalan secara objektif dan tidak berlarut-larut.
Kendati begitu, Susno menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan usulan tersebut.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Beri Pesan untuk Anaknya: Tetap Percaya Diri dan Tegar Hadapi Perundungan
Menuru Susno, dalam teknis penanganan kasus Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sesuai jalur.
Apa yang dilakukan Listyo Sigit menurutnya sangat berani profesional dan tidak pandang bulu.
"Untuk penon-aktifan itu di undang-undang tidak ada, yang kedua untuk alasan penon-aktifan atau memberhentikan belum ada. Kapolri ini sudah on the track," kata Susno Duadji, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu 24 Agustus 2022.
Terlebih lagi, kata Susno, terungkapnya rekayasa tewasnya Brigadir J adalah sebuah prestasi tersendiri bagi Kapolri.
Mengingat, kasus dugaan pembunuhan berencana ini melibatkan sesama personel Polri dan memiliki kekuasaan cukup tinggi.
"Kalau mengungkap perkara pembunuhan itu biasa-biasa saja, tetapi yang berat itu membongkar tembok yang membentengi rekayasa, itu yang sulit, karena dilakukan oleh orang dalam," tegasnya.
BACA JUGA:Gebuk Mafia Tanah!
Sebelumnya, usulan penon-aktifan Kapolri itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin 22 Agustus 2022.
Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: