JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku bersedia mengadopsi serta menanggung semua biaya pendidikan anak-anak dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya bersedia mengadopsi dan berjanji menyekolahkan sampai tingkat doktoral kalau dia sanggup," kata Kamaruddin saat dijumpai di Hotel Sofyan, ditulis Kamis 25 Agustus 2022.
Menurut Kamaruddin, anak pasangan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini mesti dipisahkan dari perkara yang menyeret orang tuanya.
"Anak itu tidak salah. Tugas kita mendidik dan mengajar anak ke jalan yang benar, tetapi jangan jadi gara-gara anak, hukum tidak ditegakkan," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolri Bocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J: Perselingkuhan Atau...
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengunjungi Irjen Ferdy Sambo di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Selasa 23 Agustus 2022.
Dalam kesempatan itu, Irjen Ferdy Sambo sempat menitipkan pesan untuk anak-anaknya kepada kak Seto.
Kak Seto mengatakan, Ferdy Sambo berharap agar anak-anaknya tetap tegar dan terus melanjutkan cita-citanya sebagai polisi.
"Sambil menitipkan pesan supaya anak-anak tetap percaya diri, tetap tegar, menghadapi berbagai perundungan dan melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri," kata Kak Seto.
Seto mengungkapkan anak pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat mengalami perundungan atau bullying.
BACA JUGA:Reaksi Keras Susno Duadji soal Usul Kapolri Dinonaktifkan
LPAI kemudian meminta izin Sambo untuk memberi pendampingan dan perlindungan secara psikologis kepada anaknya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Masingmasing dari mereka Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.