Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Down Syndrome Terancam 15 Tahun Penjara, Berikut Kronologinya

Kamis 25-08-2022,10:52 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di daerah Mangga Besar, Tamansari," kata Pasma dalam keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Pasma, kejadian tersebut bermula saat korban duduk di tangga lantai tiga dan pelaku hendak naik ke lantai empat.

"Ini sama-sama pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban, akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," ujarnya.

Pasma mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan penanganan psikologis.

"Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," tandasnya. 

Kategori :