JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus alias Down Syndrome kini berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tersangka yang berinisial B (50) yang berprofesi sebagai supir pribadi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat melakukan pelecehan seksual terhadap anak Down Syndrome .
"Jaksa sudah mendakwakan PP nomor 1 tahun 2016, itu sesuai dengan pasal 82 ayat 1 itu yang menyatakan hukuman maksimal bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran pencabulan terhadap anak itu hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara itu yang diterapkan," ujar Maorin, tim kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Maorin mengatakan bahwa selama sidang berlangsung, terdakwah tidak hadir secara langsung tetapi dia hadir melalui Zoom Meeting.
Ia juga menambahkan bahwa sidang yang dilakukan di ruang 9 Oemar Seno Adji PN Jakarta Barat itu dilakukan secara tertutup.
"Enggak, sidang ini tertutup jadi terdakwa kami hadirkan itu tetap melalui zoom dari pengadilan," jelas Maorin.
Lebih lanjut, Maorin menjelaskan keadaan sidang yang berlangsung dalam ruangan tersebut. Ia mengatakan bahwa selama proses sidang, pihak penasehat hukum terdakwa itu baru mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:Tanya Tegas Kapolri Soal Kematian Brigadir J Dijawab Sambo Penuh Kejanggalan: Kamu Bukan Pelakunya?
"Jadi besok itu masih eksepsi, kemungkinan besar 2 minggu lagi baru pemeriksaan pelapor dulu atau korban, terus baru saksi-saksi pendukung dari korban baru dari mereka dan terakhir itu dari terdakwa," katanya.
Di waktu yang sama, ibu korban yang berinisial I mengatakan bahwa kini kondisi korban sudah baik-baik saja, meskipun jadi agak pemarah.
Melihat kondisi anaknya itu, ibu korban tidak memiliki niat untuk berdamai.
BACA JUGA:Komjen Pol Ahmad Dofiri Adili Ferdy Sambo Hari Ini, Kapolri: Kejar Konsorsium 303