JAKARTA, DISWAY.ID - Foto lawas Putri Chandrawathi beredar di lini masa. Foto itu muncul saat istri Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Putri Chandrawathi untuk pertama kali dipriksa setelah ditetapkannya sebagai tersangka. Pengakuannya dalam insiden Duren Tiga yang menyebabkan tewasnya Brigadir J sangat penting.
Putri Chandrawathi mendatangi Bareskrim sekitar pukul 11.21 WIB, atau terlambat dari waktu pemanggilan yang telah ditentukan oleh Polri.
Kondisi Putri Chandrawathi tanpa bugar. Ia datang didampingi oleh pengacaranya, proses pemeriksaan ini diharapkan ia jujur untuk mengungkap kasus yang mencoreng Korps Bhayangkara.
BACA JUGA:Inilah Peran Putri Chandrawathi dalam Konstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
Dari sejumlah foto yang beredar, memang wajahnya cukup berbeda. Foto lawas ini memperlihatkan wajahnya polos belum kenal lifestyle.
Foto ini memperlihatkan kemesraan Putri Chandrawathi yang tengah bermanja-manja dengan Ferdy Sambo.Cukup ramai komentar dari netizen, bahkan ada yang menyebut foto ini menggambarkan hubungan yang indah.
“Nice relationship.” cuit akun @afchako. Foto Putri Chandrawathi bersama Ferdy Sambo itu diunggah oleh seseorang di Agus Susanto lewat akun @@cobeh2021.
Peristiwa pembunuhan Brigari J ini membuat keduanya terpisah. Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob setelah menjalani serangkain pemeriksaan. Sedangkan baru hari ini, Jumat 26 Agustus 2022 Putri Chandrawathi diperiksa.
BACA JUGA:Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri
Sementara perjalanan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terhenti. Ia diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua yang dianggap sebagai pelanggaran serius Kode Etik Profesi Polri.
Keputusan itu diambil setelah Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang paralel kode etik di Jakarta sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Jenderal Ahmad Dofiri, yang memimpin persidangan, mengatakan Sambo juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Markas Komando Brigade Mobil.
Apalagi Sambo terbukti melanggar kode etik dengan melakukan perbuatan tercela. Setelah putusan dibacakan, ketua komisi menanyakan apakah Sambo menerima putusan tersebut.