BACA JUGA:Putri Candrawathi Cek Kesehatan Sebelum Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Hasilnya...
Masih dengan Susno, saat ini kita tinggal menunggu keputusan mana yang duluan keluar apakah pengabulan pengunduran diri dari Ferdy Sambo atau rekomendasi pemecatan.
“Meskipun telah keluar rekomendasi pemberhentian, Kapolri masih tidak berhak untuk memecat Sambo, karena dia bintang dua dan pemberhentiannya harus dilakukan oleh Presiden,” terang Susno.
Surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meghadiri pertemuan dengan Komisi III DPR RI 24 Agustus.
BACA JUGA:Dugaan Suap Serta Pencucian Uang Jerat Mantan Wali Kota Ambon dan Petinggi Alfamidi
Terkait dengan surat pegunduran diri dari Ferdy Sambo, Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya perlu membuat perhitungan dengan undang-undang.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri.