Dugaan Suap Serta Pencucian Uang Jerat Mantan Wali Kota Ambon dan Petinggi Alfamidi

Dugaan Suap Serta Pencucian Uang Jerat Mantan Wali Kota Ambon dan Petinggi Alfamidi

Dugaan suap serta pencucian uang jerat mantan Mantan Wali Kota Ambon dan petinggi Alfamidi.-pmjnews.com-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Midi Utama Indonesia, Suantopo Po dan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Dugaan suap serta pencucian uang jerat mantan Mantan Wali Kota Ambon dan petinggi Alfamidi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi TPK (korupsi dan tindak) dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

“Adapun pemeriksaan dilakukan terhadap RL dan tersangka lainnya,” terang Fikri kepada wartawan pada Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Sekda Respon Begini

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dilaporkan ke Bareskrim Oleh Sosok Ini, Putri Candrawathi Ikut 'Terseret'

A,I menambhakan bahwa, selain Suantopo Po, KPK juga memanggil Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT Midi Utama Indonesia. 

Pemeriksaan terhadap keduanya bakal dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Fikri menyebut keduanya telah hadir di KPK untuk diperiksa terkait perkara persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon. 

BACA JUGA:Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo Terseret Kasus Baru

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sedang Pertimbangkan Membebaskan Masril

Namun, Fikri belum merinci terkait apa keduanya bakal ditanyai oleh penyidik.

Dalam perkara ini, eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon.

Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: