Polda Metro Jaya Sedang Pertimbangkan Membebaskan Masril
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan mengenai kasus penembakan polisi.--
JAKARTA, DISWAY.ID- Polda Metro Jaya mengabarkan akan mempertimbangkan penangguhan penahanan atau membebaskan warga Pekanbaru yang bernama Masril yang ditahan penyidik sejak Senin 31 Juli 2022 lalu.
Masril diduga menyebarkan unggahan melalui akun TikTok pribadinya soal judi yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Diketahui Masril memposting ulang konten soal Ferdy Sambo dari akun @opposite6890.
Menanggapi hal tersebut, lewat tim kuasa hukum pelaku penyebar unggahan kebencian itu telah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Masril Singgung Ferdy Sambo di TikTok Meringkuk di Penjara, Polda Metro Jaya: Laporan Kode A
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan atau membebaskan Masril yang kini dalam tahanan.
"Arahnya sudah jelas dipertimbangkan akan memberikan penangguhan penahanan," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 26 Agustus 2022.
Menurut Kombes Zulpan, pertimbangan itu tentu merujuk pada Peraturan Kapolri terkait restorative justice dan pertimbangan kemanusiaan.
BACA JUGA:Masril Ditangkap Unggah Kerajaan Sambo, Praktisi Hukum: Bukti Polisi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
"Saya rasa, ini masalahnya sudah tidak perlu lagi dibesar-besarkan dan jadi warning kepada masyarakat bahwa digitalisasi saat ini yang serba terbuka, tetapi ada batasan-batasannya yang tidak boleh menyebarkan konten-konten yang tidak berdasarkan fakta" tukas Kombes Zulpan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: