Masril Singgung Ferdy Sambo di TikTok Meringkuk di Penjara, Polda Metro Jaya: Laporan Kode A

Masril Singgung Ferdy Sambo di TikTok Meringkuk di Penjara, Polda Metro Jaya: Laporan Kode A

Penangkapan warga Pekanbaru, karena Masril singgung Ferdy Sambo di TikTok dan meringkuk di penjara.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Polda Metro Jaya membenarkan telah menahan salah seorang warga Pekanbaru bernama Masril

Penangkapan tersebut karena Masril singgung Ferdy Sambo di TikTok dan meringkuk di penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis 26 Agustus 2022 membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Masril dan telah ditahan 22 hari.

Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

BACA JUGA:Ini Profil Irjen Slamet Uliandi, Jenderal Bintang Dua yang 'Seret' Ferdy Sambo ke Mako Brimob

BACA JUGA:Bigmatch Liga 1 Pekan Ke-7, Mampukah Persija Jakarta Jadi Mimpi Buruk Arema FC? Ini Head to Head Kedua Tim

Masril ditangkap oleh polisi pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kombes Pol Endra menjelaskan bahwa Masril dilaporkan Polisi dengan kode A, dimana laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Sebelumnya, Masril mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Warga yang berdomisili di Pekanbaru ini juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.

BACA JUGA:Inilah 7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo yang Disepakati 5 Jenderal, Karier Suami Putri di Polri Tamat Sudah

BACA JUGA:Berikut Ini 7 Pasal Tercela yang Menjerat Ferdy Sambo di Tubuh Polri

Masril sendiri merupakan Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB), di mana Suroto yang merupakan kuasa hukumnya mengatakan bahwa kliennya sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 22 hari belakangan ini.

“Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," kata Suroto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: