Masril Singgung Ferdy Sambo di TikTok Meringkuk di Penjara, Polda Metro Jaya: Laporan Kode A
Penangkapan warga Pekanbaru, karena Masril singgung Ferdy Sambo di TikTok dan meringkuk di penjara.--
Masih dengan Suroto, Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau.
Suroto menambahkan pada 12 Agustus lalu pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk berjumpa kliennya.
BACA JUGA:Kok Anak Jenderal Sudah Kaya Raya Masih Butuh Perhatian? Kak Seto Ungkap Alasan Mengejutkan
BACA JUGA:Jess No Limit Resmi Melamar Sisca Kohl, Netizen: 'Saingan Rafathar is Coming Guys'
Dalam pertemuan itu, penyidik menyampaikan perkara yang menjerat Masril masih dalam tahap penyidikan.
“Kami sudah menyurati Kapolda Metro Jaya juga minta agar perkara Pak Masril bisa diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan), tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tutur Suroto.
Karena tidak menemukan titik terang, Suroto dan tim kuasa hukum akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Masih Berharap Tunjangan, Ajukan Banding Meskipun Dipecat KEPP
“Tindak lanjut dari kami akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri dan akan mengajukan gugatan praperadilan,” tutupnya
Terkait dengan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, dalam sekretaris Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah memutuskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Akan tetapi Ferdy Sambo mengajikan banding atas keputan tersebut.
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo, di mana putusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:Eks Kadensus 88 Antiteror Kasihan Lihat Kapolri Kena Prank Anggotanya Sendiri, Tapi...
BACA JUGA:Masril Ditangkap Unggah Kerajaan Sambo, Praktisi Hukum: Bukti Polisi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: