Ferdy Sambo Masih Berharap Tunjangan, Ajukan Banding Meskipun Dipecat KEPP
Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan di sidang etik mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.-Istimewa-Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio
JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun dalam sidang KEPP telah menjatuhkan vonis PTDH atau di pecat, namun Sambo masih mengharapkan tunjangan.
Hal tersebut terkuak dari surat pengunduran diri yang disampaikan Sambo sebelum menjalani sidang KEPP dan mencoba melakukan banding.
Komjen Pol. Purn. Susno Duadji turut mengomentari kenapa Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya sebelum menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Susno mengungkapkan bahwa jika pengunduran dirinya dikabulkan otomatis Sambo masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan Polri.
BACA JUGA:Polri Harus Berterimakasih karena Ada Kasus Sambo
“Jika diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno.
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo, di mana putusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Irjen Dedi.
"Jadi keputusan banding keputusan final serta mengikat dan sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.
BACA JUGA:Masril Ditangkap Unggah Kerajaan Sambo, Praktisi Hukum: Bukti Polisi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Irjen Dedi menambahkan kalau Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.
"Ini sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: