Banding Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Khusus Kasus FS Banding Adalah Keputusan...
Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan di sidang etik mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.-Istimewa-Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio
JAKARTA, DISWAY.ID-- Meski sudah resmi dipecat dari Polri, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Lantaran Sambo adalah seorang petinggi Polri, maka dilakukan sidang kode etik profesi polri (KEPP) yang berlangsung dari Kamis hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022
Dari hasil sidang tersebut Ferdy Sambo resmi dipecat oleh Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Komjen Ahmad Dofiri selaku Kabaintelkam Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.
Ahmad Dofiri juga menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo dalam peran pembunuhan berencana Brigadir J dinilai sangat tercela.
Jenderal Bintang Dua itu pun mengakui kesalahan dan merasa menyesal di hadapan para pimpinan sidang.
BACA JUGA:Prakiraan BMKG untuk Cuaca DKI Jakarta, 26 Agustus 2022: Cek Dulu, Hari Ini Ada Hujan Loh!
Selain itu, setelah dinyatakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Ferdy Sambo lalu mengajukan banding.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keptusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo.
Sesuai peraturan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sambo akan diberi waktu 3 hari terkait banding putusan pemecetan dirinya.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: